JAKARTA - Skandal korupsi kembali mengguncang lingkungan badan usaha milik daerah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak, BUMD milik Pemprov Riau yang bergerak di sektor migas.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sary, mantan Direktur Keuangan. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang selama menjabat dan kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, dan memperoleh bukti yang cukup, dan memperhatikan kebutuhan, maka penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri," kata Bhakti Eri Nurmansyah, Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri di Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula ketika PT SPR mendirikan anak usaha PT SPR Langgak untuk mengelola blok migas Langgak di Riau. Pada 30 November 2009, perusahaan ini menjalin kerja sama melalui kontrak bagi hasil dengan Kementerian ESDM bersama mitra asing PT Kingswood Capital Ltd, dengan masa kerja 20 tahun mulai April 2010 hingga 2030.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan. Bhakti menyebut para tersangka melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Mulai dari pengadaan fiktif, manipulasi data produksi, hingga kelalaian dalam pencatatan overlifting yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Laporan audit dari BPKP mengungkap total kerugian negara mencapai Rp 33,29 miliar dan 3.000 dolar AS, atau sekitar Rp 49,6 juta. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta menggeledah rumah dan kantor kedua tersangka. Dalam proses tersebut, disita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 5,4 miliar, aset tanah, rumah, dan mobil yang ditaksir bernilai hingga Rp 50 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.