PEKANBARU - Seorang pria berinisial SE (29) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena kedapatan membawa 10 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ade Zaldi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
SE akhirnya dibekuk saat berada di area parkir sebuah hotel di Dumai. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu berlabel Guanyinwang seberat total 10 kilogram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 28 strip pil happy five serta enam bungkus ganja kering dari tangan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa SE berperan sebagai kurir darat yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut berasal dari negara tetangga dan masuk ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis.
“Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta. Namun, upah itu baru akan diberikan setelah barang sampai tujuan. Pengakuannya ini adalah pengiriman pertama,” ungkap Kombes Putu.
Saat ini, SE dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berat yang mengancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.