JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menambahkan, KPK akan mempelajari dan menganalisis dugaan korupsi tersebut untuk menentukan apakah masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.
“Perlu dipahami bahwa tindak lanjut dari aduan masyarakat tidak selalu berujung pada penindakan, penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Bisa juga tindak lanjutnya berupa pencegahan, pendidikan, koordinasi, atau supervisi,” jelasnya.
Laporan dugaan korupsi ini sebelumnya diajukan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025. Dugaan terkait proyek Command Center dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI, yang menurut investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp12,14 miliar.
Sementara itu, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menegaskan laporan tersebut tidak benar.