JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memetakan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan menyusul munculnya dugaan penggelembungan harga atau mark up bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan yang dijalankan lembaganya.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, hasil kajian akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang selanjutnya disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait guna memperbaiki tata kelola program.
Budi menambahkan, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memfokuskan pengawasan pada sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk MBG, guna memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengaku menerima sejumlah laporan terkait dugaan penggelembungan harga bahan baku pangan oleh mitra penyedia untuk dapur SPPG.
Ia menyebut, harga yang ditetapkan diduga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, bahan baku yang diterima dilaporkan berkualitas rendah.
Nanik meminta Kepala SPPG, pengawas keuangan, serta pengawas gizi tidak mengikuti praktik yang menyimpang dan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dalam pengadaan bahan pangan.
KPK menegaskan, upaya pemetaan risiko ini diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan sejak dini dan memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan.