SIAK – Mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), Jufrizal, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (23/10/2025), terkait dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di perusahaan tersebut pada 2023–2024.
PT SS merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak, yaitu PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan pemeriksaan Jufrizal merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pegawai dan penyewa jasa kepelabuhanan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
“Sejumlah pegawai PT SS dan pihak ketiga sudah diperiksa, kini giliran Jufrizal selaku mantan direktur,” jelas Juriko.
Jufrizal diduga serampangan dalam pengelolaan jasa pelabuhan dan keuangan perusahaan. Saat keluar dari kantor Kejari Siak, Jufrizal enggan menanggapi agenda pemeriksaannya dan hanya mengatakan, “Gak ada, cuma jumpa Pak Kasi. Silaturahmi.”.