KUANSING – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Komitmen itu dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar sabu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Koto Taluk. Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Tim Mata Elang Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri untuk melakukan penyelidikan.
“Tim menemukan rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKBP Ricky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).
Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial ESL (41) di rumahnya pada Senin (27/10). Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 19 paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap, timbangan digital, pipet, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel.
Menurut Iptu Hasan Basri, barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak makanan yang disembunyikan tersangka di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan ponsel, polisi menemukan foto denah lokasi penyimpanan sabu lainnya. Setelah dilakukan penyisiran, petugas kembali menemukan tiga paket sabu tambahan di lokasi yang dimaksud.
“Hasil interogasi menunjukkan, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekitar Rp1 juta setiap kali barang habis terjual,” ungkap Hasan.
Lebih lanjut, tersangka juga mengaku masih menyimpan lima paket sabu di kawasan perkebunan sawit di Desa Beringin Taluk. Polisi kemudian membawa tersangka ke lokasi dan menemukan paket sabu tersebut di pinggir jalan.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.