www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bawa Tas Ransel, Orang Kepercayaan Gubernur Abdul Wahid Serahkan Diri ke KPK
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cabuli Keponakan Sendiri, Pria 45 Tahun di Pelalawan Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 04 November 2025 - 13:38:12 WIB
Tersangka A saat diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang.(foto: andi/halloriau.com)
Tersangka A saat diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, berhasil meringkus seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ternyata keponakannya sendiri hingga mengalami trauma.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, dengan dasar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kecurigaan bermula dari perubahan sikap korban yang masih berusia 14 tahun. Sang kakak kemudian membujuknya untuk bercerita hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul oleh pamannya sendiri.

Aksi bejat itu disebut telah terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu 20 September 2025 malam, di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang.

Keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma berat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Asbon Mairizal SPsi MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan bergerak cepat ke lokasi.

Pada Senin (3/11/2025), pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui perbuatannya terhadap korban.

Polisi juga menyita sejumlah potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek, Selasa (4/11/2025).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Orang kepercayaan Gubernur Abdul Wahid, Tata Maulana serahkan diri ke KPK (foto/ist)Bawa Tas Ransel, Orang Kepercayaan Gubernur Abdul Wahid Serahkan Diri ke KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK (foto/kompas)OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Sita Barang Bukti Rp 1 Miliar Lebih
Fraksi Golkar Pekanbaru ajukan Ranperda inisiatif tentang pengelolaan drainase dan air permukaan (foto/Mimi)Fraksi Golkar Pekanbaru Ajukan Ranperda Inisiatif Tentang Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan
Aryaduta Pekanbaru merayakan Astakarya 2025 dengan kreativitas (foto/Mimi)Aryaduta Pekanbaru Rayakan Astakarya 2025 dengan Semangat Budaya dan Kreativitas
Harga emas di Pegadaian Pekanbaru masih stabil di level Rp 2,374 juta per gram (foto/riki)Harga 1 Gram Emas di Galeri 24 Pegadaian Pekanbaru Sentuh Rp 2,374 Juta
  Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi (foto/fitri)Gubernur Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ayat Cahyadi Minta Publik Hormati Proses Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin (foto/int)Marak Kasus Rumah Terbakar, DPRD Pekanbaru Minta Damkar Investigasi dan Edukasi Pencegahan
Nikah massal gratis Pemko Pekanbaru.Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin (foto/int)Satpol PP Pekanbaru Diminta Tertibkan PKL yang Langgar Aturan
Anggota DPRD Riau dari Dapil Rohil, Syafruddin Iput.(foto: afrizal/halloriau.com)Reses di Rohil, Syafruddin Iput Sorot Masalah Banjir dan Rumah Layak Huni
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved