PELALAWAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, berhasil meringkus seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ternyata keponakannya sendiri hingga mengalami trauma.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, dengan dasar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
            
Kecurigaan bermula dari perubahan sikap korban yang masih berusia 14 tahun. Sang kakak kemudian membujuknya untuk bercerita hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul oleh pamannya sendiri.
Aksi bejat itu disebut telah terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu 20 September 2025 malam, di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang.
Keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma berat.
            
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Asbon Mairizal SPsi MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan bergerak cepat ke lokasi.
Pada Senin (3/11/2025), pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui perbuatannya terhadap korban.
            
Polisi juga menyita sejumlah potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek, Selasa (4/11/2025).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.