PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Cicap yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa berkebutuhan khusus.
Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Pangkalan Lesung pada Kamis (4/9/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit IV IPDA Marta Christina Marpaung, dan tim gabungan dari Unit IV Reskrim Polres Pelalawan serta Polsek Pangkalan Lesung. Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2024.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah meresahkan masyarakat.
"Perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami segera tindak lanjuti laporan tersebut agar ada kepastian hukum bagi korban," kata Kapolres.
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan yang terjadi pada Jumat (16/5/2025) di Kecamatan Pangkalan Lesung. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.