www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Penjualan Mobil Hybrid Tembus 57 Ribu Unit, Toyota Terdepan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Dugaan Pemerasan PUPR
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, KPK Ungkap Kode Jatah Preman dan 7 Batang
Rabu, 05 November 2025 - 18:35:03 WIB
OTT berujung tersangka, Gubernur Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau terseret kasus dugaan pemerasan (foto/ist)
OTT berujung tersangka, Gubernur Abdul Wahid dan Kadis PUPR Riau terseret kasus dugaan pemerasan (foto/ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Aksi itu dilakukan ke bawahannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP).   

Selain Abdul Wahid, dua pejabat lain yang turut dijerat dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Riau,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Seperti yang disaksikan halloriau dalam Youtube HumasKPK, penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

“Penetapan dan penahanan dilakukan setelah ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi serta kecukupan alat bukti,” kata Tanak.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I hingga VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. 

Namun, setelah laporan hasil pertemuan disampaikan ke Kepala Dinas Arief Setiawan, angka fee tersebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas permintaan pihak yang merepresentasikan Gubernur.

“Istilah yang dipakai itu ‘jatah preman’ dan ‘tujuh batang’, yang merupakan kode untuk Rp7 miliar. Mereka menyanggupi fee 5 persen,” ungkap Johanis Tanak.

KPK menduga sudah ada penyerahan uang sekitar Rp4 miliar dari total komitmen Rp7 miliar tersebut. Para pejabat yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan jabatan.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua bawahannya dijerat dengan pasal 12e, 12f, dan/atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu selama 20 hari, Abdul Wahid dan dua tersangka ditahan di tahanan KPK.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV.Penjualan Mobil Hybrid Tembus 57 Ribu Unit, Toyota Terdepan
Indosat perkuat jaringan di Sumatra, 2.800 BTS dioptimalkan jelang Nataru 2026 (foto/ist)Sambut Nataru 2026, Indosat Sumatra Siagakan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik 27 Persen
DPC GMNI Rokan Hulu gelar penyerahan donasi pakaian dan logistik di Maninjau, Agam, Sumbar (foto/ist)GMNI Rohul Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Agam Sumbar
KPK bawa koper usai geledah ruang kerja Bupati Inhu, Ade Agus (foto/ist)Dikawal Brimob, KPK Tinggalkan Kantor Bupati Inhu Bawa 2 Koper
KPK menggeledah ruang kerja Bupati Inhu (foto/riaupos)Suasana Tegang, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Inhu Ade Agus
  Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Ade Agus Hartanto.Diperiksa KPK, Bupati Inhu Akui Kedekatan dengan Abdul Wahid
KPK bawa koper usai menggeledah di Kantor Bupati Indragiri Hulu (foto/int)Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Bersama Bupati Inhu Ade Agus Lanjut ke Rumah Dinas
Ilustrasi sekolah dilarang gelar study tour (foto/int)Di Tengah Ancaman Bencana, DPRD Riau Dukung Larangan Study Tour Sekolah
Polres Pelalawan dan Pemkab sidak pasar dalam menjelang Nataru 2026 (foto/Andy)Polres Pelalawan dan Pemkab Sidak Pasar dalam Jelang Nataru 2026
Gerakan Pekanbaru bersih, Wako Agung turun langsung bersihkan parit (foto/ist)Turun Langsung Bersihkan Parit, Wako Pekanbaru Ajak RT/RW Goro Setiap Minggu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved