JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Aksi itu dilakukan ke bawahannya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP).
Selain Abdul Wahid, dua pejabat lain yang turut dijerat dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Riau,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Seperti yang disaksikan halloriau dalam Youtube HumasKPK, penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Penetapan dan penahanan dilakukan setelah ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi serta kecukupan alat bukti,” kata Tanak.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I hingga VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, setelah laporan hasil pertemuan disampaikan ke Kepala Dinas Arief Setiawan, angka fee tersebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas permintaan pihak yang merepresentasikan Gubernur.
“Istilah yang dipakai itu ‘jatah preman’ dan ‘tujuh batang’, yang merupakan kode untuk Rp7 miliar. Mereka menyanggupi fee 5 persen,” ungkap Johanis Tanak.
KPK menduga sudah ada penyerahan uang sekitar Rp4 miliar dari total komitmen Rp7 miliar tersebut. Para pejabat yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan jabatan.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua bawahannya dijerat dengan pasal 12e, 12f, dan/atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu selama 20 hari, Abdul Wahid dan dua tersangka ditahan di tahanan KPK.