KUANSING - Dua pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya dibekuk oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Keduanya adalah RN (34) dan SS (25), yang diketahui berperan sebagai pendulang sekaligus penjual emas tanpa izin.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan kegiatan penambangan, pemurnian, dan penjualan emas secara ilegal di wilayah Kuansing.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya menambang dan menjual emas tanpa izin resmi. Barang bukti yang kami amankan antara lain dua butir pentolan diduga logam emas, satu botol cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 keramik tembikar, serta satu unit timbangan digital,” ujar Ade, Jumat, 7 November 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. Tim Subdit IV yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tersebut ternyata dilakukan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karya Tama Bakti Mulya. Emas hasil tambang kemudian dijual kepada seorang pembeli bernama Fauzi dengan harga Rp1.920.000, menyesuaikan harga emas saat transaksi.
“Kedua tersangka bersama barang bukti kini sudah kami amankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kombes Ade dikutip dari MCRiau.