PEKANBARU – Mantan politisi Riau, Asri Auzar, resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Minggu (9/11). Penahanan dilakukan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang telah bergulir sejak awal tahun 2025.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan usai berkas perkara Asri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
“Iya, ditahan. Berkasnya sudah P-21, jadi akan segera kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap II, kemungkinan besok atau secepatnya,” ujar Kompol Bery.
Asri Auzar dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah. Pasal tersebut mengatur larangan menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, atau memanfaatkan tanah milik orang lain demi keuntungan pribadi. Berdasarkan aturan itu, mantan wakil rakyat tersebut terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Status tersangka terhadap Asri ditetapkan penyidik sejak 24 Januari 2025, setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim pada 5 Agustus 2024.
Kasus dugaan penggelapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Vincent Limvinci pada 6 September 2023. Dalam laporannya, Vincent menuduh Asri melakukan tindakan curang terkait penguasaan rumah dan tanah miliknya di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 16 Oktober 2021 dan menyebabkan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp187,5 juta. Vincent berharap proses hukum berjalan adil dan aset miliknya dapat dikembalikan.