PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV and Cafe.
Itu disampaikannya usai Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menyegel New Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026).
Muharman Arta menyampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa yang memicu polemik di tengah masyarakat tersebut. Pemeriksaan mencakup manajemen tempat hiburan hingga pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.
“Kami masih melakukan pendalaman. Apabila ditemukan unsur pidananya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Namun jika berkaitan dengan pelanggaran Perda, penanganannya diserahkan kepada Satpol PP,” ujar Muharman.
Penyegelan New Paragon dilakukan sebagai respons atas viralnya dugaan pesta waria yang terjadi di lokasi tersebut dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Kapolresta Pekanbaru turut hadir mendampingi wali kota bersama jajaran kepolisian, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru.
Langkah tegas ini juga merupakan tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Antimaksiat (FORMARAM) yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak agar New Paragon ditutup.
Selain menegaskan proses hukum, Kapolresta Pekanbaru juga mengimbau seluruh masyarakat serta pelaku usaha hiburan malam agar ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, saling menjaga, dan menghormati norma yang berlaku di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, mengklaim pihaknya tidak mengetahui adanya pelanggaran yang ditudingkan. Ia menyebut kegiatan yang berlangsung saat itu merupakan kunjungan tamu umum dengan bukti pembayaran resmi.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi. Di dalam room yang disewa itu banyak orang, bahkan ada ibu-ibu berjilbab juga. Kegiatannya hanya kontes baju,” ujarnya dikutip dari MCRiau.
Hafis juga membantah adanya pembiaran pelanggaran, seraya menegaskan bahwa manajemen memiliki aturan terkait cara berpakaian pengunjung.
“Kalau berpakaian sopan kami persilakan masuk, tapi kalau berpakaian menyerupai perempuan, itu kami larang,” tambahnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan segel resmi telah ditempel di pintu masuk Paragon Cafe. Dalam segel tersebut tertulis larangan penggunaan fasilitas karena dinilai melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021, serta ancaman penertiban hingga pembongkaran apabila ketentuan tidak dipatuhi.