JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP). Kedua individu yang ditahan adalah Didik Mardiyanto (DM), Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN), Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
Penahanan kedua petinggi perusahaan BUMN tersebut dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan tim penyidik.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember 2025,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Asep menambahkan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution disangkakan melanggar sejumlah pasal. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.