PEKANBARU – Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Zulkifli, seorang oknum pengacara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), setelah Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa Zulkifli ditangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekanbaru, usai enam kali mangkir dari panggilan penyidik. Setibanya di kantor kejaksaan, ia diperiksa secara intensif sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.
Dalam penyidikan, Zulkifli diketahui berperan sebagai kuasa hukum PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan transaksi jual-beli kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar.
Namun, lahan tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa. Meski begitu, transaksi tetap dilaksanakan dengan pembayaran tiga tahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar hanya disertai kwitansi yang ditandatangani Zulkifli, namun uang tersebut tidak pernah diterima pihak yang berhak. Dana itu diduga dipakai Rahman untuk menutupi manipulasi pencatatan keuangan PT SPRH.
Pembayaran kedua dan ketiga, masing-masing Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar, ditransfer langsung ke rekening Zulkifli di Bank Riau Kepri Syariah. Dana ini kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp36,2 miliar, sebagai bagian dari total kerugian Rp64,2 miliar.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan berdasarkan PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajati Sutikno.
Zulkifli akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru, sementara jaksa penyidik melengkapi berkas perkaranya.