BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M, selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Bengkalis, dan NR, yang menjabat Kepala Subbagian Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebutkan, status hukum keduanya ditetapkan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.
“Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Satpol PP Bengkalis. M selaku bendahara dan NR selaku kasubag program serta PPTK,” ujar Fahrian, Rabu (21/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan pada awal November 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Satpol PP Bengkalis untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dengan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Pada tahun 2021, nilai laporan fiktif mencapai Rp717.114.600, sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp712.665.600.
“Modusnya dengan mengambil uang kegiatan lalu menutupinya melalui pencairan SPPD fiktif dan SPJ fiktif,” jelas Fahrian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis yang mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
“Penetapan tersangka merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat dengan nomor 700.1.2.2./151/ITDA tertanggal 31 Juli 2025,” kata Yohn.
Ia menambahkan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain secara melawan hukum. Kasus ini juga merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satpol PP Bengkalis, Hengki Irwan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 September 2025.
“Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan sehingga belum dilakukan penahanan. Namun, keduanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu dan telah dicekal ke luar negeri melalui Imigrasi,” pungkas Yohn.