PEKANBARU – Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba secara tegas dan tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana narkotika, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri aktif.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan oknum anggota polisi aktif berpangkat bintara. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polres Bengkalis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembersihan internal.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026. Saat penggerebekan, ketujuh orang tersebut diduga sedang berada di dalam satu kamar hotel dan terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Fahrian, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak yang diamankan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan khusus.
Adapun tiga oknum polisi yang terlibat masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini, ketiga oknum anggota tersebut bersama empat warga sipil lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing,” jelasnya.
AKBP Fahrian menambahkan, hasil lengkap pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai.
Ia juga kembali mengingatkan jajarannya untuk menjauhi narkoba dan fokus pada tugas utama melindungi masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika demi membersihkan wilayah Bengkalis dari pengaruh narkoba,” tegasnya.