PELALAWAN - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menunjukkan hasil.
Polres Pelalawan mengungkap kasus pembakaran lahan di Dusun II, Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, dengan menetapkan dua warga setempat berinisial J dan R sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pencegahan karhutla yang terus digencarkan aparat dan pemerintah daerah menjelang musim rawan kebakaran.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pelalawan dan Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Meranti.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar AKBP John.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan milik R dibakar dan api kemudian merambat hingga memicu kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya.
Laporan awal disampaikan personel Polsek Teluk Meranti, Briptu Benny Putra Parhusip. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi.
Kanit Tipidter Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal SPi menjelaskan, proses pengumpulan alat bukti dilakukan secara menyeluruh.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini,” kata Iptu Asbon.
Kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan d juncto Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah saksi, di antaranya J dan AM, telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. Saat ini, kedua tersangka diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pelalawan menyatakan berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kepolisian menekankan bahwa penindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi pencegahan karhutla yang berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk mencegah kejadian serupa,” pungkasnya.