www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Heboh Surat Sumpah Abdul Wahid, Pengamat: Tak Pengaruhi Proses KPK
Senin, 12 Januari 2026 - 23:24:56 WIB
Pengamat Publik Universitas Riau, Saiman Pakpahan (kiri) menilai surat sumpah Abdul Wahid tidak berdampak pada proses hukum di KPK (foto/ist)
Pengamat Publik Universitas Riau, Saiman Pakpahan (kiri) menilai surat sumpah Abdul Wahid tidak berdampak pada proses hukum di KPK (foto/ist)

PEKANBARU - Masyarakat Riau tengah dihebohkan dengan beredarnya surat yang dikaitkan dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap di Dinas PUPR-PKPP Riau pada 3 November 2025 lalu. Meski mencuat ke publik, surat tersebut dinilai tidak memiliki pengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
 
Surat yang berisi pernyataan sumpah itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena waktu kemunculannya dinilai sudah cukup lama dan terdapat sejumlah kejanggalan. Namun demikian, substansi surat tersebut diyakini tidak berdampak pada penanganan perkara oleh KPK.

Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi, menjelaskan bahwa surat tersebut sebenarnya telah diterima TPF sejak November 2025. Namun, pihaknya secara sadar menunda penyampaian surat itu ke publik hingga dinilai berada pada momentum yang tepat.“Penundaan ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami secara utuh alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara OTT PUPR ini,” ujar Rinaldi.
 
Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Publik Universitas Riau, Saiman Pakpahan, menilai bahwa surat yang beredar berasal dari kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, keberadaan surat tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung.

“Dalam struktur sistem politik Indonesia, masyarakat sipil tidak termasuk dalam sistem politik formal. Organ politik formal itu hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang memiliki kewenangan menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah lembaga yudikatif,” kata Saiman, Senin (12/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut telah diakui sendiri oleh Ketua TPF sebagai dokumen yang tidak dapat dijadikan alat bukti. TPF, kata Saiman, dibentuk atas kesadaran sekelompok alumni UIN Suska Riau karena Abdul Wahid merupakan bagian dari komunitas tersebut.
 
“Itu lebih pada sentimen moral. Dalam konteks negara hukum, surat itu tidak memiliki kekuatan pembuktian. Itu hanya informasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil yang membentuk tim pencari fakta secara mandiri,” ujarnya.

Saiman menegaskan, apa pun isi surat tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang saat Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.

Disinggung mengenai sejumlah kejanggalan dalam surat yang beredar, Saiman menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan kelompok masyarakat sipil yang menyebarkannya. Substansi surat itu, menurutnya, tidak akan memengaruhi proses hukum yang ditangani oleh lembaga formal seperti KPK.

“Kalaupun surat itu terlihat janggal, tetap tidak berdampak pada proses hukum. Apa yang mereka temukan bukanlah putusan lembaga hukum,” katanya.Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat memahami posisi masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, dan sistem politik formal dalam negara hukum Indonesia, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi informasi yang beredar.
 
Sebelumnya KPK juga angkat bicara terkait beredarnya surat sumpah yang disebut-sebut ditulis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Abdul Wahid tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.“Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Seluruhnya nanti akan diuji di persidangan. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Sumber: RRI.Pekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Pekanbaru H Wan Agusti SH MH.DPRD Pekanbaru Minta Pengamanan Ramadan Dilakukan Nyata di Lapangan
ist.Hashim: Empat Perusahaan Keberatan Izinnya Dicabut Pemerintah
ilustrasi.Pajak Sawit Dinilai Tidak Efisien Tingkatkan PAD Riau
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.Penentuan Awal Ramadan 1447 H, Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global
Pemko Pekanbaru resmi segel New Paragon yang diduga jadi lokasi pesta waria (foto/Tata)Disegel Pemko, Kapolresta Pekanbaru Dalami Dugaan Pelanggaran New Paragon
  Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Warga Riau Perlu Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lokal dari Siang hingga Malam Nanti
ilustrasi.Satgas MBG Bangkalan Tegaskan Makanan Tidak Basi Meski Berbau Asam
Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026).Hadiri Rakornas 2026, Bupati Kampar Nilai Penyamaan Persepsi Pusat dan Daerah Penting
Direktur RPB, Ade Putra (dua kanan) dalam rapat koordinasi persiapan menghadapi HBKN Ramadan dan Idulfitri (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
Rizki, seorang pemilik toko pernak-pernik Imlek di Pekanbaru (foto/rri)Jelang Imlek 2026, Penjualan Pernak-Pernik di Pekanbaru Mulai Meningkat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved