PEKANBARU – KPK menanggapi beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang menyatakan bantahan atas dugaan korupsi yang menjeratnya. Surat tersebut ramai tersebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau dalam beberapa waktu ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Abdul Wahid tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
“Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Seluruhnya nanti akan diuji di persidangan. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Surat yang dimaksud ditulis tangan oleh Abdul Wahid dari dalam rumah tahanan KPK dan dibubuhi tanda tangan. Dalam surat tersebut, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyatakan tidak pernah meminta fee maupun setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), tidak pernah mengancam mutasi jabatan, serta tidak pernah mengatur janji temu terkait dugaan penyerahan uang. Abdul Wahid juga menegaskan bahwa uang yang disita KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya, sebagaimana disampaikan oleh sang istri.
Surat itu ditutup dengan sumpah atas nama Tuhan dan pernyataan siap menanggung konsekuensi jika terbukti berbohong.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur Riau.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Senin, 3 November 2025. Sejak saat itu, penyidik intensif melakukan pengembangan perkara dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis di Provinsi Riau.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, serta rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi para tersangka.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sempat mengamankan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini hingga tuntas, serta menyerahkan pembuktian akhir kepada proses persidangan.