www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mangkir Enam Kali, Pengacara Zulkifli Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana PI 10% PHR
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Korupsi Pemprov Riau: Penahanan Abdul Wahid dan Dua Tersangka Diperpanjang
Jumat, 28 November 2025 - 08:24:08 WIB
Penahanan Abdul Wahid dan Dua tersangka diperpanjang.
Penahanan Abdul Wahid dan Dua tersangka diperpanjang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir pada Minggu (23/11/2025). Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan juga diberikan kepada dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif dan membutuhkan waktu untuk pendalaman bukti serta pemeriksaan lanjutan.

Menurut Budi, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Riau. “Tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan,” ujarnya, Rabu malam.

Lokasi yang digeledah meliputi Kediaman Gubernur di Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Riau, rumah Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Kantor Dinas PUPR, Kantor BPKAD, dan Dinas Pendidikan Riau. Selain itu, penyidik juga menyasar rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, serta kediaman Dani M. Nursalam.

KPK menegaskan bahwa seluruh temuan dari kegiatan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan.

Budi menuturkan bahwa perpanjangan masa penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal. Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai kebutuhan dan progres penyidikan.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Zulkifli, seorang oknum pengacara.Mangkir Enam Kali, Pengacara Zulkifli Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana PI 10% PHR
ilustrasi.Tujuh Proyek Jadi Sorotan, Kejari Siak Telusuri Dugaan Pengaturan Tender
Kabid Ekraf Dispar Riau, Beni.BRCN Dorong Penguatan Industri Kreatif Riau Lewat Kolaborasi dan Akses Pasar
Lumba-lumba muncul di Sungai Rokan.(foto: tribunpekanbaru.com)Lumba-Lumba Muncul di Sungai Rokan, Pertanda Banjir Besar?
Kondisi pasca bencana di Sumatera.(foto: int)DPRD Riau Ajak Masyarakat Siaga Bencana di 206 Desa Rawan Banjir dan Longsor
  ilustrasi.Arus Penumpang Masih Landai, Terminal BRPS Antisipasi Peningkatan Menjelang Libur Sekolah
ilustrasi.Bukan 24 Desember, Ini Tanggal Resmi Cuti Bersama Natal 2025
Ist.Sepanjang 2025, Kejati Riau Tangani 137 Perkara Korupsi dan Selamatkan Rp12,36 Miliar
Bencana hidrometeorologi di Sumbar.(ilustrasi/int)Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025, Korban Tewas Capai 234 Orang
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Delapan Hotspot Terdeteksi di Sumatera Hari ini, 2 Titik Menyala di Rohil
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved