www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Program Makan Bergizi Gratis Beri Multiplier Effect, 19 Ribu UMKM Terlibat Nasional
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Truk Bermuatan 10 Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Rohul, Dua Pengangkut Ditangkap
Sabtu, 06 Desember 2025 - 21:24:02 WIB
Polisi bongkar ilegal logging di Rokan Hulu (foto/ist)
Polisi bongkar ilegal logging di Rokan Hulu (foto/ist)

ROHUL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menggagalkan praktik ilegal logging di Kabupaten Rokan Hulu. Dua orang pelaku, MR dan US, ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi menggunakan truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BM 8010 CK.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu.
 
Ketika truk diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 255 keping kayu olahan atau sekitar 10 kubik yang terdiri dari jenis Meranti Merah, Medang, dan Balam. Penemuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran kayu ilegal yang memanfaatkan jalur desa untuk menghindari pengawasan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku hanya berperan sebagai pengangkut yang dikendalikan oleh dua orang lainnya yang kini berstatus buron. Berdasarkan pemeriksaan, kayu tersebut dipesan oleh seseorang bernama Tuk Rum, warga Desa Cipang Kiri, dan rencananya akan dikirim ke sebuah gudang perabot milik Gitok di Ujung Batu Timur. Kedua nama itu kini masuk dalam daftar pencarian orang.
 
Kayu-kayu olahan tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri. Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga aktivitas itu dipastikan melanggar ketentuan hukum. Dari pengakuannya, MR dan US menerima upah sebesar satu juta rupiah untuk sekali perjalanan, termasuk biaya bahan bakar dan uang makan.

Keduanya kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 88 ayat (1) huruf a. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara serta denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

 

Sumber: RRI.Pekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.Program Makan Bergizi Gratis Beri Multiplier Effect, 19 Ribu UMKM Terlibat Nasional
Liga Champions.Liga Champions: Barcelona, Bayern, Liverpool dan Spurs Menang; Chelsea Tersungkur di Bergamo
Terminal BRPS Pekanbaru.(foto: int)Terminal BRPS Pekanbaru Masih Sepi Jelang Nataru 2025/2026, Lonjakan Penumpang Diprediksi 18 Desember
Korupsi dan gratifikasi dalam proses rekrutmen dan mutasi jabatan ASN.(ilustrasi/int)KPK: Rekrutmen hingga Mutasi Jadi 'Surga' Korupsi dan Gratifikasi di Lingkup ASN
Ketua DPD Golkar Riau, Yulisman (kiri) sebut Plt Gubri, SF Hariyanto bakal masuk daftar pengurus partai (foto/ist)Golkar Riau Siapkan Pengurus Baru, Yulisman Sebut Plt Gubri SF Hariyanto Masuk Daftar  
  Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) SF Hariyanto.Antisipasi Puting Beliung dan Banjir, Plt Gubri Keluarkan Instruksi Khusus
Bendungan PLTA Koto Panjang, Kampar.(foto: int)Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Stabil, Surat Pembukaan Spillway Hoaks!
Anugerah paling berharga dari Allah.(ilustrasi/int)10 Anugerah Paling Berharga dari Allah Menurut Syekh Nawawi al-Banteni, Perisai dari Bencana dan Penyakit
Makmum perempuan.(ilustrasi/int)Bolehkah Makmum Perempuan Mengeraskan 'Amin' Saat Salat Berjamaah? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi pencarian korban bencana di Sumatra terus dilakukan (foto/SC IG)Korban Bencana di Sumatra Jadi 964 Jiwa, BNPB Koreksi Data Temuan Jenazah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved