PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, berpotensi dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan apabila penyidik menemukan data atau dokumen yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
“Jika ditemukan data atau dokumen yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, tentu akan kami panggil,” ujarnya, Minggu (7/12).
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan di Rutan KPK sejak 4 November 2025.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau, termasuk Kantor Gubernur, BPKAD, Dinas PUPR, rumah para tersangka, dan rumah dinas gubernur pada 6–12 November 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan praktik pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau merupakan langkah lanjutan dalam mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. (*)