PEKANBARU - KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi tahun anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, memanggil empat pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (4/12/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebutkan keempatnya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi Prasetyo.
Keempat pejabat tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang saat ini menjabat menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau M Taufiq Oesman Hamid.
Kemudian, Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, dan ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Syarkawi.
"Dipanggil MJK selaku Asisten III Setdaprov Riau, MTOH selaku Kadis Perindag, YAN selaku Kepala Biro Hukum dan SYR selaku ASN Dinas PUPR," jelas Budi.
Pemeriksaan juga dilakukan di lokasi yang sama dengan sebelumnya, yakni di BPKP Provinsi Riau. Untuk diketahui, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/11/2025) lalu.
Dirinya diamankan bersama dua orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam.
Ketiganya dilakukan masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 23 November. Namun dilakukan penambahan selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut.