www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sepanjang 2025, Kejati Riau Tangani 137 Perkara Korupsi dan Selamatkan Rp12,36 Miliar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Periksa Asisten Hingga Karo Setdaprov Riau
Kamis, 04 Desember 2025 - 15:48:02 WIB
KPK periksa asisten hingga Karo Setdaprov Riau (foto/int)
KPK periksa asisten hingga Karo Setdaprov Riau (foto/int)

PEKANBARU - KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi tahun anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, memanggil empat pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (4/12/2025). 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebutkan keempatnya dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi Prasetyo.

Keempat pejabat tersebut adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang saat ini menjabat menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau  M Taufiq Oesman Hamid.

Kemudian, Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, dan ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Syarkawi.

"Dipanggil MJK selaku Asisten III Setdaprov Riau, MTOH selaku Kadis Perindag, YAN selaku Kepala Biro Hukum dan SYR selaku ASN Dinas PUPR," jelas Budi.

Pemeriksaan juga dilakukan di lokasi yang sama dengan sebelumnya, yakni di BPKP Provinsi Riau. Untuk diketahui, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/11/2025) lalu.

Dirinya diamankan bersama dua orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam.

Ketiganya dilakukan masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 23 November. Namun dilakukan penambahan selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Yuni
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ist.Sepanjang 2025, Kejati Riau Tangani 137 Perkara Korupsi dan Selamatkan Rp12,36 Miliar
Bencana hidrometeorologi di Sumbar.(ilustrasi/int)Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025, Korban Tewas Capai 234 Orang
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Delapan Hotspot Terdeteksi di Sumatera Hari ini, 2 Titik Menyala di Rohil
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.Program Makan Bergizi Gratis Beri Multiplier Effect, 19 Ribu UMKM Terlibat Nasional
Liga Champions.Liga Champions: Barcelona, Bayern, Liverpool dan Spurs Menang; Chelsea Tersungkur di Bergamo
  Lumba-lumba muncul di Sungai Rokan.(foto: tribunpekanbaru.com)Lumba-Lumba Muncul di Sungai Rokan, Pertanda Banjir Besar?
Kondisi pasca bencana di Sumatera.(foto: int)DPRD Riau Ajak Masyarakat Siaga Bencana di 206 Desa Rawan Banjir dan Longsor
BMKG prediksi Riau diguyur hujan sepanjang hari ini.(ilustrasi/int)BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir di Riau, Pekanbaru Masuk Daftar Wilayah Waspada
Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) SF Hariyanto.Antisipasi Puting Beliung dan Banjir, Plt Gubri Keluarkan Instruksi Khusus
Bendungan PLTA Koto Panjang, Kampar.(foto: int)Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Stabil, Surat Pembukaan Spillway Hoaks!
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved