JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan di Sumatra.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan identifikasi tersebut diperoleh setelah tim melakukan pemetaan terhadap wilayah hutan yang terdampak bencana.
“Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, dan sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, subjek hukum dalam kasus ini tidak hanya perorangan, tetapi juga melibatkan korporasi. Selain menempuh proses pidana, Satgas PKH yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Prabowo juga akan melakukan evaluasi terhadap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Sumatra.
Menurut Febrie, evaluasi izin akan dilakukan terhadap perusahaan atau pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan serta diduga memperparah dampak bencana alam di wilayah tersebut.
“Apabila mereka memiliki izin, maka akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah diberikan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana,” jelasnya.
Febrie menambahkan, saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah perusahaan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan tersebut diketahui berinisial TBS.
“Sudah ada satu perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” tutupnya.