www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMK Pekanbaru 2026 Diprediksi Tembus Rp3,84 Juta, Disnaker Masih Tunggu Juknis Kemenaker
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satgas PKH: Dugaan Pidana Kerusakan Hutan Libatkan Perusahaan
Selasa, 16 Desember 2025 - 06:32:01 WIB
ilustrasi kayu gelondongan.
ilustrasi kayu gelondongan.

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan di Sumatra.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan identifikasi tersebut diperoleh setelah tim melakukan pemetaan terhadap wilayah hutan yang terdampak bencana.

“Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, dan sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, subjek hukum dalam kasus ini tidak hanya perorangan, tetapi juga melibatkan korporasi. Selain menempuh proses pidana, Satgas PKH yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Prabowo juga akan melakukan evaluasi terhadap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Sumatra.

Menurut Febrie, evaluasi izin akan dilakukan terhadap perusahaan atau pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan serta diduga memperparah dampak bencana alam di wilayah tersebut.

“Apabila mereka memiliki izin, maka akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah diberikan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana,” jelasnya.

Febrie menambahkan, saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah perusahaan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan tersebut diketahui berinisial TBS.

“Sudah ada satu perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” tutupnya.

Sumber: Bisnis


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kantor Disnaker Pekanbaru.(foto: int)UMK Pekanbaru 2026 Diprediksi Tembus Rp3,84 Juta, Disnaker Masih Tunggu Juknis Kemenaker
Pengamat Hukum Pidana, Aspandiar.(foto: sri/halloriau.com)Pengamat Apresiasi Sikap Plt Gubri Dukung Pemberantasan Korupsi di Riau
Untuk menghadapi potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang akhir tahun, Bank Artha Graha Internasional bersama Artha Graha Peduli gelar pasar murah.Besok Artha Graha Peduli Gelar Pasar Murah di Tiga Lokasi di Pekanbaru
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo.(foto: fitri/halloriau.com)Naskah Akademik Tertunda, DPRD Riau hanya Selesaikan 4 Perda Sepanjang 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.Segini Harta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Namanya Disorot Usai Penggeledahan KPK
  Banjir di Dusun Segintil, Siak.(foto: tribunpekanbaru.com)Banjir Rendam 13 Rumah di Dusun Segintil Siak, BPBD Bersihkan Kanal Sepanjang 4 Kilometer
Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmidzi.(foto: fitri/halloriau.com)APBD Riau 2026 Masih Tunggu Hasil Akhir Verifikasi Kemendagri
Gedung KPK.(foto: int)KPK Segera Periksa Plt Gubri SF Hariyanto, Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid?
Waduk PLTA Koto Panjang.(foto: mcr)Permukaan Air Waduk PLTA Koto Panjang Meningkat, Belum Ada Rencana Buka Spillway
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Jelang Tutup Tahun Anggaran 2025, Walikota Pekanbaru Perketat Pengawasan Proyek
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved