JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ketiga PHAT berinisial JAS, AR, dan RHS.
Selain penyegelan, tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE. Di lokasi tersebut, tim menemukan papan peringatan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, total entitas yang telah disegel atau diverifikasi mencapai 11 pihak, terdiri atas 4 korporasi PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE serta 7 PHAT yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
“Dari hasil pendalaman, diduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan dari pejabat berwenang,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar (Pasal 78 ayat 6).
Tim Ditjen Gakkum kini mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap jejaring pelaku serta modus operandi perusakan ekosistem hutan yang turut berdampak pada bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Tapanuli Selatan.
Raja Juli mengungkapkan, pada lokasi PHAT atas nama JAM, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas pemanenan kayu ilegal, antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, 1 unit excavator PC 200, 1 unit buldoser rusak, 1 truk pengangkut kayu rusak, serta beberapa mesin pengolah kayu seperti mesin belah, mesin ketam, dan mesin bor.
Temuan tersebut akan diperdalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan, terutama terkait kasus sebelumnya berupa empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lahan PHAT JAM namun tidak dilengkapi dokumen sah SKSHH-KB.
Tim PPNS juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk pengamanan barang bukti.
“Kami berharap pemerintah daerah mendukung penegakan hukum ini, mengingat dampaknya sangat besar. Selain merusak ekosistem hutan, kejahatan ini juga mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya bersama Satgas PKH tengah mendalami motif serta para terduga pelaku. Proses penyidikan akan fokus pada tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT sesuai UU Kehutanan.
Adapun unsur pidana kerusakan lingkungan akibat bencana banjir akan ditangani oleh Gakkum Lingkungan Hidup.
“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum ini dikembangkan ke pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut. Instrumen tindak pidana pencucian uang juga dapat digunakan sebagai pelengkap,” tegas Dwi Januanto.