KUANSING - Dugaan pelanggaran moral kembali menyeret oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Seorang Kades dari Kecamatan Logas Tanah Darat digerebek warga saat berada di dalam mobil bersama seorang wanita paruh baya di area parkir sebuah minimarket, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa (16/12/2025) malam.
Peristiwa tersebut mengingatkan warga pada kasus insiden mobil bergoyang di area parkir Masjid Desa Koto Gunung Toar, Kecamatan Gunung Toar, pada April 2025 lalu.
Kali ini, kejadian kembali memicu kemarahan warga karena melibatkan pejabat desa aktif.
Informasi yang dihimpun, oknum kades tersebut digerebek bersama seorang wanita berstatus janda asal Kuantan Hilir Seberang.
Keduanya kemudian disidang secara adat oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, membenarkan adanya insiden tersebut, dan menegaskan, kepolisian hanya bertindak untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
“Kami hanya mengamankan situasi agar tidak terjadi aksi anarki. Oknum kades disidang oleh warga dan tokoh adat di Kantor Lurah Pasar Usang, sementara pihak wanita kami amankan ke Mapolsek demi keselamatan,” ujar Iptu Edi Winoto.
Sementara itu, Lurah Pasar Usang, Eka Putra menyebutkan, dalam sidang adat tersebut, oknum Kades mengakui perbuatannya dan tidak dapat mengelak dari tudingan warga.
“Perbuatannya jelas mencemari kampung kami. Oknum kades mengakui perbuatannya karena saat digerebek, teman wanitanya sudah tidak mengenakan pakaian lengkap,” ungkap Eka.
Eka menjelaskan, penggerebekan bermula dari kecurigaan karyawan minimarket yang melihat sebuah mobil terparkir cukup lama di depan toko pada malam hari. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kecurigaan itu kepada pemuda setempat.
“Warga datang dan mengintip secara diam-diam. Di dalam mobil terlihat seorang pria dan wanita berada di bangku tengah. Saat mengetahui ada warga, pria tersebut langsung berpindah ke kursi sopir,” jelasnya.
Setelah melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat dan pihak keluarga kedua belah pihak, disepakati pasangan tersebut harus dinikahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Atas kesepakatan keluarga dan tokoh adat, pasangan itu akhirnya langsung dinikahkan malam itu juga,” pungkasnya.