KUANSING - Jembatan darurat di wilayah Sinambek, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Jembatan yang menjadi akses vital masyarakat tersebut dilaporkan nyaris ambruk setelah kerap dilintasi kendaraan bermuatan berlebih.
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, mengungkapkan bahwa sejak awal jembatan darurat tersebut memang tidak dirancang untuk menahan beban angkutan berat, terutama kendaraan pengangkut sawit, pupuk, dan material lainnya.
Ia menyebutkan, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebelumnya telah menginstruksikan pemasangan portal pembatas muatan sebagai langkah pencegahan. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pengguna jalan.
“Kekhawatiran Bupati kini terbukti. Kendaraan overload tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga membuat jembatan darurat ini nyaris ambruk dan sangat membahayakan keselamatan,” ujar Hendri, Selasa 3 Februari 2026, di Teluk Kuantan.
Menurut Hendri, kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit membuat pemerintah harus menerapkan skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur. Karena itu, pemasangan portal pembatas dinilai sebagai solusi sementara yang paling realistis untuk menekan risiko kecelakaan dan kerusakan lebih parah.
“Atas instruksi Bupati, Dishub bersama pemerintah kecamatan telah memasang dan memaksimalkan portal pembatas muatan sebagai langkah antisipasi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kuansing memutuskan menutup ruas jalan di sekitar jembatan darurat tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif. Portal pembatas yang telah terpasang juga akan diperketat untuk mencegah kerusakan serupa di titik lain.
Hendri menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 307 disebutkan, pengemudi yang mengangkut muatan melebihi batas dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Selain itu, pembatasan tonase juga merujuk pada Pasal 19 dan Pasal 23 undang-undang yang sama, yang mengatur tentang kelas jalan serta kemampuan daya dukung jalan terhadap beban kendaraan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan perusahaan angkutan untuk mematuhi batas tonase sesuai kelas dan kemampuan jalan. Ini demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur yang ada,” pungkasnya.