JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ade Agus Hartanto pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya yang terjadi di wilayah Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu.
“KPK melakukan penggeledahan, di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura,” ujar Budi.
Menurutnya, total uang tunai yang diamankan dari lokasi penggeledahan mencapai lebih dari Rp400 juta.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di wilayah Riau. Namun demikian, ia belum merinci lebih jauh konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ditanya mengenai keterkaitan Bupati Indragiri Hulu dengan perkara ini, Budi menyampaikan bahwa penyidikan masih berkaitan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di Riau.
“Keterkaitannya dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau,” ujarnya singkat.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap temuan hasil penggeledahan tersebut.
“Temuan ini masih didalami,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.