www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Petugas Disiagakan 24 Jam
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sepanjang 2025, Kejati Riau Tuntut Hukuman Mati terhadap 31 Terdakwa Narkotika
Selasa, 30 Desember 2025 - 22:54:55 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno (foto/rri)
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno (foto/rri)

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan kejahatan narkotika sepanjang tahun 2025.

Sepanjang tahun ini, jaksa menuntut hukuman mati terhadap 31 terdakwa perkara narkotika, serta hukuman penjara seumur hidup kepada 39 terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara pidana khusus narkotika.

Namun, dari puluhan tuntutan berat tersebut, putusan hakim belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan catatan Kejati Riau, vonis hukuman mati hanya dijatuhkan kepada tujuh terdakwa, sementara 28 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati dan seumur hidup diajukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai merusak masa depan generasi bangsa.

“Tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kami ajukan terhadap pelaku narkotika yang masuk kategori berat dan terorganisir. Ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera,” ujar Sutikno, Selasa (30/12/2025).

Meski demikian, Sutikno menegaskan bahwa kejaksaan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari prinsip independensi peradilan. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.

“Yang terpenting, seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan mengedepankan rasa keadilan,” tambahnya.

Ke depan, Kejati Riau memastikan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara narkotika, baik dari sisi penuntutan maupun penguatan pembuktian di persidangan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan narkotika dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau.

Sumber: RRI.Pekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polda Riau siagakan personel di seluruh jalur strategis (foto/ist)Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik, Petugas Disiagakan 24 Jam
Hotspot Sumatera capai 355 titik, Riau jadi penyumbang terbesar (foto/int)Bengkalis dan Pelalawan Dominasi Hotspot Riau
Penyeberangan Dumai ke Rupat ramai (foto/int)Arus Wisata Membludak, Penyeberangan Dumai–Rupat Dipadati Penumpang
Pelaku pencuri sawit saat diamankan di Mapolsek Langgam.(foto: andi/halloriau.com)Aksi Senyap Gagal Total, Pencuri Sawit Ditangkap Polisi Pelalawan Saat Beraksi di Kebun
Personel Polres Dumai melakukan pemadaman karhutla.(foto: tribunpekanbaru.com)Dumai Membara, Polisi Gandeng Perusahaan hingga Warga Padamkan Karhutla
  Rekayasa lalu lintas Flyover Kelok 9 masih berlaku (foto/ist)Arus Balik Lebaran, Kelok 9 Masih Berlaku One Way hingga Hari Ini
Arus balik memuncak, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar melonjak 300 persen (foto/int)Arus Balik Lebaran 2026, Ruas Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Tiga desa di Pelalawan dikepung Karhutla.(ilustrasi/int)Pasca Lebaran, 3 Desa di Pelalawan Kembali Dikepung Titik Api
Tips cari aman mudik pakai motor ala Honda.(foto: istimewa)Begini Tips CariAman di Jalan Saat Mudik Pakai Motor Ala Honda
ilustrasi.Jelang Tenggat, DJP Minta Wajib Pajak Segera Laporkan SPT
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved