PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menunjukkan sikap tegas dalam pemberantasan kejahatan narkotika sepanjang tahun 2025.
Sepanjang tahun ini, jaksa menuntut hukuman mati terhadap 31 terdakwa perkara narkotika, serta hukuman penjara seumur hidup kepada 39 terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara pidana khusus narkotika.
Namun, dari puluhan tuntutan berat tersebut, putusan hakim belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan catatan Kejati Riau, vonis hukuman mati hanya dijatuhkan kepada tujuh terdakwa, sementara 28 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati dan seumur hidup diajukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai merusak masa depan generasi bangsa.
“Tuntutan hukuman mati dan seumur hidup kami ajukan terhadap pelaku narkotika yang masuk kategori berat dan terorganisir. Ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera,” ujar Sutikno, Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, Sutikno menegaskan bahwa kejaksaan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari prinsip independensi peradilan. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.
“Yang terpenting, seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan mengedepankan rasa keadilan,” tambahnya.
Ke depan, Kejati Riau memastikan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara narkotika, baik dari sisi penuntutan maupun penguatan pembuktian di persidangan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan narkotika dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau.