PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) terus berkembang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penanganan perkara ini semakin mengerucut setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dan pengacara perusahaan, Zulkifli.
Di tengah proses hukum tersebut, nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, turut menjadi sorotan publik. Afrizal telah dimintai keterangan sebagai saksi karena dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana PI saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Kaitan dengan Afrizal Sintong. Ini betul perkara ini ada kaitannya dengan yang bersangkutan karena ini ada kaitannya dengan pengelolaan PI 10 persen. Apakah yang bersangkutan nanti akan menjadi bagian di dalamnya atau tidak, tunggu. Alat bukti masih kita dapatkan secara mendalam,” ujar Kepala Kejati Riau, Sutikno, Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, penyidik memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya aliran dana kepada Afrizal. “Apakah ada aliran atau tidak masuk ke AS, sampai pemeriksaan hari ini, belum,” lanjut Sutikno.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah mengantongi perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau sebesar Rp64,22 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp36,2 miliar diduga terkait perbuatan tersangka Zulkifli.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Rahman. Namun, penyidik menegaskan tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada Afrizal.
Sutikno menyebutkan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka, mengingat banyak pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. “Kemungkinan ada tersangka lain sangat mungkin sekali. Rangkaian peristiwa ini cukup banyak orang di dalamnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tambahan akan bergantung pada kecukupan alat bukti serta pembuktian unsur kesengajaan dari masing-masing pihak.
“Semua akan kembali pada alat bukti. Mens rea terhadap tindak pidana yang dilakukan harus jelas masing-masing kita dapatkan. Supaya kami tidak gegabah dan tidak terjadi kegagalan dalam melakukan penuntutan,” tutupnya.