www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kapan Libur Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Kata Kanwil Kemenag Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Aliran Dana Masih Didalami, KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid dalam OTT Riau
Rabu, 31 Desember 2025 - 10:14:42 WIB
KPK kembali perpanjang masa penahanan Abdul Wahid Cs.(foto: int)
KPK kembali perpanjang masa penahanan Abdul Wahid Cs.(foto: int)

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keseriusannya mengungkap dugaan praktik korupsi terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Lembaga antirasuah itu kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lain pada tahap kedua, seiring pendalaman perkara yang dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Perpanjangan penahanan dilakukan pada Senin (29/12/2025) karena penyidikan belum rampung.

KPK masih menelusuri aliran dana, memperjelas peran masing-masing tersangka, serta mengonfirmasi keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, langkah ini krusial agar penanganan perkara tidak setengah-setengah.

“Senin kemarin dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dan kawan-kawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau,” ujar Budi, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini menyeret tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam yang dikenal sebagai tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan gubernur.

KPK mengungkap, praktik rasuah tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

Dalam OTT itu, penyidik mendapati indikasi kuat adanya pemerasan dan pemotongan anggaran proyek infrastruktur yang dikenal secara internal dengan istilah 'jatah preman' atau Japrem.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, modus ini bermula pada Mei 2025 saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah.

Pertemuan tersebut membahas pungutan fee dari lonjakan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat tajam dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

“Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan secara sepihak menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dengan ancaman mutasi jabatan bagi yang menolak,” ungkap Johanis.

Kesepakatan tersebut bahkan disamarkan dengan kode khusus.

“Kesepakatan fee 5 persen ini dilaporkan menggunakan bahasa sandi ‘7 batang’,” tambahnya.

Dalam rentang Juni hingga November 2025, KPK mencatat sedikitnya tiga kali setoran dengan total Rp4,05 miliar.

Setoran pertama pada Juni mencapai Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar di antaranya diduga mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.

Setoran kedua pada Agustus senilai Rp1,2 miliar, sementara setoran ketiga pada November menjadi puncak praktik ini, dengan dana Rp1,25 miliar yang sebagian besar diserahkan langsung kepada gubernur.

Momentum setoran ketiga itulah yang memicu OTT. Tim KPK mengamankan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, dan para Kepala UPT.

Abdul Wahid sendiri diamankan di sebuah kafe di Pekanbaru, sementara penggeledahan lanjutan menemukan uang tunai dan mata uang asing senilai total Rp1,6 miliar.

Selain penahanan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, mulai dari Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga rumah dinas gubernur dan kediaman para tersangka.

Sejumlah pejabat lain juga turut dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.

“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa. KPK akan mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan,” tukas Johanis Tanak.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Libur awal Ramadan 1447 Hijriah di Riau belum ditetapkan.(ilustrasi/int)Kapan Libur Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Kata Kanwil Kemenag Riau
Harga 1 gram emas Pegadaian Pekanbaru tembus Rp2,984 juta (foto/riki)Harga 1 Gram Emas Pegadaian Pekanbaru Melonjak Jadi Rp2,984 Juta
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)Ratusan Tiang Billboard Sudah Ditebang, Pemko Pekanbaru Intensifkan Pembersihan 'Sampah Visual'
Sebaran titik panas di Riau hari ini.(infografis/AI)Sinyal Awal Karhutla? Satelit BMKG Temukan 113 Hotspot di Riau, 7 Titik Level Confidence Tinggi
Sebaran titik panas di Riau meningkat hari ini.(ilustrasi/int)BMKG Temukan 170 Hotspot di Sumatera, 113 Titik Panas Menyala di Riau
  Pemain PSPS Pekanbaru, Asir Azis.(foto: int)Asir Asiz Jadi Mesin Gol PSPS di Championship Liga 2
Karhutla di Pelalawan.(ilustrasi/int)57 Hotspot Terpantau di Kuala Kampar, Pemadaman Karhutla Terkendala Angin Kencang
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi bersama Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat disela apel bulan K3 Nasional.(foto: mcr)Peringatan Bulan K3: Sekda Syahrial Abdi Ungkap 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja Selama 2024
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)Wako Agung Nugroho: Tak Ada Toleransi! Seluruh THM di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan, Termasuk dalam Hotel
Pembahasan lanjutan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Sicincin-Bukittinggi.Bupati Agam Hadiri Rapat Lanjutan Tol Padang–Pekanbaru Seksi Bukittinggi–Sicincin
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved