PEKANBARU - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hingga kini masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sebuah surat sumpah bertulis tangan yang disebut berasal dari Abdul Wahid mendadak beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp di Riau.
Surat tersebut ditulis di atas secarik kertas dengan tinta biru dan ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid dari dalam rumah tahanan KPK.
Isinya berupa pernyataan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam perkara OTT yang terjadi pada 3 November 2025 lalu.
Isi Surat: Bantahan Fee ASN hingga Asal-usul Uang Sitaan
Dalam surat yang diawali dengan lafaz religius Bismillahirrahmanirrahim, Abdul Wahid menyampaikan sumpah atas nama Allah untuk menegaskan posisinya.
Ia menyatakan tidak pernah meminta atau menerima fee maupun setoran dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk ancaman mutasi jabatan.
Ia juga membantah tudingan adanya janji pertemuan terkait serah terima uang yang disebut-sebut akan mengalir kepadanya.
Selain itu, Abdul Wahid menguatkan pernyataan sang istri terkait uang tunai yang disita KPK di rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).
Surat itu ditutup dengan pernyataan sumpah religius, menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan isi surat tersebut di hadapan Tuhan.
Berikut isi sumpah yang dimaksud:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
4. Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tandatangan Abdul Wahid).
Beredar di Grup Alumni hingga Media Sosial
Surat sumpah Abdul Wahid tersebut kini beredar luas, termasuk di grup WhatsApp alumni UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, di mana Abdul Wahid masih tercatat sebagai Ketua Alumni.
Sejumlah pengurus alumni yang dikenal dekat dengan Abdul Wahid bahkan membentuk tim pencari fakta sejak awal kasus mencuat.
Salah satu pengurus alumni UIN Suska, Rinaldi, membenarkan keaslian surat tersebut.
“Suratnya sekitar November lalu dan sekarang baru dimunculkan ke publik. Sudah banyak juga surat lain yang dititipkan Abdul Wahid kepada sahabat-sahabatnya,” ujar Rinaldi.
Status Hukum: Penahanan Sudah Diperpanjang Tiga Kali
Hingga saat ini, Abdul Wahid masih berstatus sebagai gubernur nonaktif dan menjalani penahanan oleh KPK.
Penyidik telah melakukan tiga kali perpanjangan masa penahanan, menandakan proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara masih berlangsung.
KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isi surat sumpah yang beredar tersebut.
Namun, dalam praktik hukum, pernyataan tertulis dari tersangka tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan tanpa didukung bukti hukum yang kuat.