PEKANBARU - Setelah sempat vakum cukup lama, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau kembali bergulir.
Polda Riau memastikan akan melanjutkan penanganan perkara ini pada Januari 2026, diawali dengan agenda gelar perkara.
Kasus yang menyeret aktivitas perjalanan dinas tahun 2020-2021 tersebut sebelumnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp190 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut, mengingat skala kasus yang melibatkan ratusan pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Ratusan Pegawai Sudah Kembalikan Dana
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, seluruh pegawai, staf, hingga tenaga ahli yang diduga menerima aliran dana SPPD fiktif telah dipanggil dan dikumpulkan oleh penyidik.
Sebagian besar di antaranya telah melakukan pengembalian dana ke Polda Riau.
Jumlah pengembalian bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah, ratusan juta, hingga mencapai miliaran rupiah per orang.
Bahkan, tidak sedikit yang terpaksa menjual kembali kendaraan dan aset berharga demi menutup dana yang terlanjur digunakan.
Polda Riau juga sempat mengeluarkan ultimatum tegas, meminta seluruh penerima aliran dana mengembalikan uang secara tunai sebagai bagian dari proses hukum.
Pegawai Diliputi Kecemasan
Dibukanya kembali kasus ini memunculkan kecemasan di internal Sekretariat DPRD Riau.
Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku kembali merasa was-was setelah mendengar pengumuman resmi Polda Riau.
“Kok masih dibuka lagi kasusnya? Padahal sudah lama tidak ada kabar,” ujarnya.
Pegawai tersebut mengaku sebelumnya telah mengembalikan dana lebih dari Rp100 juta, namun tetap khawatir apabila identitas penerima dana diumumkan ke publik.
“Mungkin tidak sampai jadi tersangka, tapi kalau nama diumumkan, pasti malu dan takut,” katanya.
Hal senada diungkapkan staf lain yang mengaku menerima aliran dana hingga puluhan juta rupiah.
“Kami kira kasusnya sudah diam, ternyata masih lanjut lagi,” ujarnya.
Gelar Perkara dan Pemanggilan Ulang
Sejumlah pegawai juga dikabarkan kembali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas administrasi sebelum dilakukan gelar perkara.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum benar-benar memasuki fase lanjutan.