PEKANBARU - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan paket Premium Ramadan Baznas tahun 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (9/1/2026).
Di hadapan majelis hakim, Herman membantah keras pernah menandatangani berita acara penitipan ribuan paket bantuan tersebut di kediamannya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Herman sebagai saksi untuk terdakwa Arsalim, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil. Herman menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen berita acara penitipan 2.446 paket Premium Ramadan bukan miliknya.
“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ujar Herman di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.
Meski JPU memperlihatkan dokumen penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil, Herman tetap pada keterangannya bahwa tanda tangan tersebut bukan hasil coretannya. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses administrasi, penitipan, maupun pendistribusian paket Premium Ramadan tersebut.
Menurut Herman, penitipan paket dilakukan Ketua Baznas Inhil saat itu, almarhum M Yunus Hasby, tanpa adanya koordinasi langsung dengan dirinya.
Selama proses penawaran hingga penitipan paket, Herman mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan pihak Baznas terkait program tersebut. Ia bahkan mengetahui keberadaan program Premium Ramadan justru saat melakukan safari Ramadan dan berdialog dengan pengurus Baznas, ketika dirinya masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Inhil.
Herman mengungkapkan, dalam beberapa pertemuan dengan pengurus Baznas, ia kerap mempertanyakan penggunaan dana zakat agar benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kepentingan mustahiq.
Terkait program Premium Ramadan, ia menerima penjelasan bahwa kegiatan tersebut telah berjalan sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
“Disampaikan kalau tidak ada program itu, nanti masyarakat bertanya,” kata Herman menirukan penjelasan yang ia terima saat itu.
Meski mengakui tujuan program tersebut untuk membantu masyarakat selama Ramadan, terutama di wilayah terpencil, Herman kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan penerima bantuan.
Ia juga menambahkan, selama bulan Ramadan dirinya lebih banyak berada di lapangan untuk safari Ramadan dan hanya sekali kembali ke kediaman. Maka itu, ia mengaku tidak mengetahui alasan penitipan paket maupun dasar hukum yang digunakan dalam mekanisme tersebut.
Selain Herman, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya, termasuk pengawal pribadi Pj Bupati Inhil saat itu, Heru. Dalam keterangannya, Heru menguatkan bahwa tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat paket Premium Ramadan diantarkan ke kediaman bupati pada dini hari. Ia juga menyebut tidak adanya daftar penerima paket pada saat penitipan dilakukan.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Arsalim bersama almarhum M Yunus Hasby diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan pendistribusian paket Premium Ramadan dengan total anggaran Rp1,698 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52.