PEKANBARU – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Jekson Jumari Pandapotan Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang (15/01/2026).
Terdakwa yang dikenal sebagai oknum Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya itu tampak tertunduk malu saat memasuki ruang sidang Kusuma Atmaja.
Pantauan di ruang sidang, Jekson terlihat lebih banyak menundukkan kepala ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan surat dakwaan. Sikap tersebut semakin terlihat saat majelis hakim mempersilakan jaksa menguraikan secara lengkap dugaan tindak pidana pemerasan yang didakwakan kepadanya.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara dengan nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini diklasifikasikan sebagai perkara pemerasan dan pengancaman. Seluruh kronologi perkara serta data barang bukti tercatat dan dapat diakses melalui situs resmi PN Pekanbaru.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang memuat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Riau. Pembacaan dakwaan dilakukan secara rinci sebagai dasar pemeriksaan perkara ke tahap selanjutnya.
Menjelang penutupan sidang, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Januari 2026. Agenda sidang lanjutan akan mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.