PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, Kamis (29/01/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Nur Riyanto Hamzah, Basri Boy, dan Rio Christiyanto. Ketiganya memaparkan secara rinci kronologis dugaan pemerasan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.
Saksi utama, Nur Riyanto Hamzah, menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengalami tekanan psikologis berat akibat dugaan pengancaman yang dilakukan terdakwa. Ia mengaku trauma tersebut masih dirasakan hingga persidangan berlangsung.
Bahkan, menurut Nur Riyanto, dirinya kembali mendapatkan perlakuan intimidatif saat berada di ruang sidang. Ia mengaku sempat dibentak dan diancam oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
“Mental saya terganggu dan merasa sangat tertekan. Saya ketakutan, apalagi saat terdakwa menatap saya dengan sorot mata yang tajam,” ungkap Nur Riyanto saat memberikan keterangan.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim langsung menegur terdakwa dan memintanya menjaga sikap serta ketertiban selama persidangan berlangsung.
Dalam keterangannya, Nur Riyanto juga membeberkan bahwa terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar melalui dirinya. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, terdakwa disebut mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran yang lebih anarkis serta terus menaikkan pemberitaan negatif di media untuk merugikan perusahaan.
“Kalau tidak dipenuhi, terdakwa mengatakan akan terus melakukan demo dan menaikkan berita yang merugikan perusahaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi yang dinilai berupaya menyudutkan. Namun, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mampu menjawab pertanyaan dengan jelas dan tegas.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.