PEKANBARU - Proses hukum yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar memasuki fase krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan atas dugaan penggelapan uang sewa ruko yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/12/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Kajari Pekanbaru melalui Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar membenarkan bahwa perkara Asri Auzar telah memasuki tahap penuntutan.
“Benar, sudah dibacakan tuntutan,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedie tersebut menyimpulkan, Asri Auzar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Jaksa menilai terdakwa secara sadar dan melawan hukum menguasai uang sewa ruko yang bukan lagi menjadi haknya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci dengan jaminan sertifikat tanah.
Karena utang tak kunjung dilunasi, dilakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan ruko enam pintu senilai Rp5,2 miliar.
Proses jual beli tersebut telah dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dan disertai balik nama sertifikat secara sah pada Oktober 2021.
Namun, meski kepemilikan telah berpindah, Asri diduga masih mengaku sebagai pemilik dan menagih uang sewa ruko dari dua penyewa, Hendra Wijaya dan dr Khairani Saleh.
Total uang sewa yang diterima Asri dari periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp337,5 juta, tanpa seizin pemilik sah.
Merasa dirugikan, Vincent Limvinci melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru, hingga akhirnya berujung pada proses persidangan pidana.
Di sisi lain, Asri Auzar melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone dan Andriadi menegaskan, kliennya merupakan korban dalam sengketa perdata terkait kepemilikan dan pengagunan sertifikat tanah.
Menurut mereka, perkara pidana ini seharusnya menunggu putusan perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR.
“Sidang lanjutan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap pembuktian. Jadi, seharusnya klien kami tidak bisa ditahan karena kepemilikan sertifikat belum dipastikan melalui putusan perdata,” ujar Supriadi.
Ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang memungkinkan penangguhan perkara pidana apabila terdapat sengketa perdata yang berkaitan langsung.
Kuasa hukum juga membantah keras tudingan penggelapan uang Rp5,2 miliar, dan menegaskan perkara ini murni hubungan perdata.
“Kami meluruskan bahwa tidak ada penggelapan Rp5,2 miliar. Ini sengketa perdata utang-piutang. Klien kami tokoh masyarakat Riau yang sebelumnya tidak pernah tersangkut perkara hukum,” tukas Supriadi.