PELALAWAN - Komitmen Polsek Bandar Sei Kijang dalam menekan peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Dua pengedar sabu yang dinilai telah meresahkan warga Desa Kiyap Jaya berhasil diringkus saat tengah mengonsumsi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Senin (19/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini menyoroti peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat desa.
Informasi warga menjadi kunci awal hingga aparat berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD (35) dan AP (19), warga Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Keduanya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang saat berada di rumah milik AD.
“Kedua pelaku kami amankan di satu lokasi, yakni rumah tersangka AD. Saat penggerebekan, mereka sedang menggunakan sabu,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra SH, Selasa (20/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat 39,11 gram.
Selain itu, sejumlah perlengkapan yang mengindikasikan aktivitas peredaran turut diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, 30 plastik bening klep merah ukuran kecil, tiga plastik bening klep merah ukuran sedang, dua mancis dan satu set alat hisap sabu (bong).
Kemudian juga disita dua sendok plastik berbalut lakban kuning, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Peredaran narkoba di Desa Kiyap Jaya ini sudah cukup meresahkan. Dari pengakuan tersangka, mereka mulai mengedarkan sabu sejak tahun 2025,” ungkap Iptu Bambang Saputra.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Kiyap Jaya.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas narkoba di wilayah Bandar Sei Kijang. Meski kedua pelaku belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, proses hukum tetap berjalan tegas,” pungkasnya.