PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SR (37), warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap Selasa (16/12/2025) malam, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu yang diduga siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku ini tergolong pemain baru. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan narkotika,” ujar Iptu Alex Sinaga, Kamis (18/12/2025).
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berjalan kaki di Dusun Gading.
Setelah memastikan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu plastik warna kuning di saku celana kanan pelaku. Di dalamnya terdapat dua paket sabu siap edar,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya bernama Samsul yang berdomisili di Pekanbaru.
“Pelaku juga menyebut bahwa peredaran ini diduga dikendalikan dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Informasi tersebut masih kami dalami untuk pengembangan jaringan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.