PELALAWAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Kuala Sumundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR di kediamannya, dan menyita 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 41,82 gram, yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar.
Barang bukti tersebut antara lain satu dompet warna cokelat berisi 20 paket sabu, uang tunai Rp1 juta, satu unit timbangan digital, serta satu ball plastik bening klip merah yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka R R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita 1 ball plastik bening klip merah, 1 dompet warna cokelat, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android merek Vivo, 1 unit sepeda motor Honda Vario.