PEKANBARU - Pengusaha otomotif berinisial AA akhirnya dibebaskan setelah sempat diamankan Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pembebasan dilakukan setelah hasil asesmen menyatakan AA berstatus sebagai penyalahguna dan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis.
Penangkapan AA bersama lima orang lainnya beberapa hari lalu sempat menyita perhatian publik. Selain dikenal sebagai pengusaha, salah satu orang yang diamankan dalam kasus tersebut juga merupakan selebgram yang aktif di media sosial.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru, menjelaskan bahwa keputusan pembebasan AA didasarkan pada hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, kepolisian, psikolog, serta tenaga medis.
“Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu, AA dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. Karena itu, yang bersangkutan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN,” ujar Jacub, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, meski sebelumnya AA sempat ditetapkan sebagai tersangka, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa AA tidak berperan sebagai pengedar.
“Setelah seluruh pihak diperiksa, semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang adalah tersangka berinisial O dan IR yang saat ini masih dalam pengejaran. AA bukan pengedar,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, penyidik mengajukan rekomendasi rehabilitasi ke BNN dengan mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
“Untuk proses selanjutnya, penanganan berada dalam kewenangan BNN,” tambah Jacub.
Sebelumnya, AA diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di kawasan BaliView, Kecamatan Bukit Raya, yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari lima orang terduga pelaku dan dua orang saksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Salah satu tersangka yang diamankan mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari AA.