ROHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil kembali menegaskan posisi wilayah pesisir sebagai titik rawan peredaran narkotika lintas negara.
Awal tahun 2026 ini, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut Malaysia-Riau.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengungkapkan, aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, terdiri dari 3,98 kilogram sabu, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir happy five.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan narkotika ini berasal dari Selangor, Malaysia, dan dibawa menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini jelas jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (26/1/2026).
Dari pendalaman penyidik, tersangka mengakui bahwa penyelundupan narkotika bukan kali pertama ia lakukan. Pada tahun 2023, ia pernah membawa sabu seberat satu ons.
Selain itu, Zulfikar juga tercatat pernah terjerat kasus pengiriman TKI ilegal dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jalur pesisir Rokan Hilir masih menjadi target empuk sindikat narkotika lintas negara.
Kapolres menegaskan, Polres Rohil tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika, terutama sindikat internasional yang menjadikan wilayah pesisir sebagai pintu masuk.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rohil berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rohil/Polda Riau.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan ketentuan pidana tambahan dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel yang terlibat dan memastikan penghargaan akan diberikan sebagai bentuk motivasi kinerja.
Sebagai informasi, pengungkapan ini menjadi tangkapan besar kedua dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil berhasil menyita hampir 80 kilogram sabu dari kasus serupa.