PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) malam, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Padang Luas setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (31) dan RP (25) yang diduga sebagai pengedar, serta L (25) yang berperan sebagai kurir.
Salah satu petugas kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima informasi dari warga.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di Desa Padang Luas. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku,” ungkap sumber kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari tangan para tersangka.
Dari tersangka AA, petugas menyita 5 paket sabu ukuran besar dengan berat 183,81 gram, lalu 7,5 butir pil ekstasi warna merah dan kuning dengan berat kotor 2,64 gram, sendok dari sedotan plastik, dua ball plastik klip merah, timbangan digital dan plastik asoy dan tas sandang tempat penyimpanan narkotika.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1570 VO yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari tersangka RP, polisi menemukan 2 paket sabu kecil dengan berat 3,88 gram, 1 paket daun ganja dengan berat 5,04 gram, setengah butir pil ekstasi warna merah seberat 0,21 gram, dua ball plastik klip merah, sendok dari pipet plastik, dua unit telepon genggam dan kotak hitam sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Pengungkapan jaringan narkoba tersebut bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di Desa Padang Luas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Setelah memperoleh informasi akurat, petugas kemudian menggerebek rumah milik tersangka RP. Dari lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan ketiga pelaku.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti milik tersangka AA yang disimpan di dalam tas di sebuah mobil. Sementara barang bukti milik RP ditemukan tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya.
“Tersangka RP mengakui bahwa sebagian narkotika yang disimpan tersebut diperolehnya dari tersangka AA,” ujarnya.
Usai penangkapan, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini para pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
Kasus tersebut juga masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Langgam dan sekitarnya.