PEKANBARU - Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru melakukan penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang masih beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Operasi yang digelar Jumat (27/2/2026) malam hingga Sabtu (28/2/2026) dini hari itu menyasar kawasan Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam, dua titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas hiburan malam.
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi seperti Arenta Domas di ujung Jalan SM Amin, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, Live Song/Karaoke, serta Nauli Cafe di kawasan yang sama.
Dari empat lokasi yang diperiksa, tiga tempat diketahui masih melayani pengunjung saat Ramadan berlangsung, yakni Arenta Domas, Terminal Lapo, dan Nauli Cafe.
Sementara satu tempat hiburan lainnya telah tutup sebelum tim tiba di lokasi.
“Tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin,” ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso.
Selain mendapati tempat usaha yang tetap beroperasi, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.
Penyitaan dilakukan lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin resmi perdagangan minuman beralkohol.
“Kemudian juga ditemukan adanya miras yang tidak berizin. Tadi kita lakukan penyitaan sehingga ini menjadi teguran keras bagi pelaku usaha karena tidak ada izin,” tegasnya.
Langkah tersebut, lanjut Yuliarso, merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola tempat hiburan yang masih beroperasi dan meminta mereka segera mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak, mari kita indahkan dan kita laksanakan surat edaran selama Bulan Suci Ramadan. Selesai Ramadan, silahkan melakukan usaha sebagaimana mestinya dan tentunya harus melengkapi izin,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh tempat hiburan malam, baik yang berdiri sendiri maupun fasilitas hotel, dilarang beroperasi selama Ramadan di wilayah Kota Pekanbaru.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.