KUANSING - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengambil langkah penertiban dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PKP) untuk melakukan razia terhadap tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Suhardiman Amby sebagai upaya menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya terhadap warung remang-remang yang diduga menjadi lokasi aktivitas melanggar norma.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor 400/SE/Kesra/II/2026/231 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M. Melalui edaran tersebut, Satpol PP diminta melakukan penyisiran sekaligus patroli rutin selama bulan suci.
Selain penertiban, pemerintah daerah juga meminta aparat desa untuk ikut berperan aktif dengan menegur pemilik usaha yang tetap beroperasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. Pemerintah daerah menilai sejumlah warung remang-remang berpotensi menyediakan minuman keras serta aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Surat edaran tersebut juga mengatur operasional rumah makan, restoran, dan kedai kopi selama Ramadan. Pelaku usaha diminta menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Meski demikian, pengecualian diberikan untuk layanan di terminal, rumah sakit, serta bagi musafir. Tempat usaha yang tetap beroperasi diwajibkan menggunakan tirai atau penutup dan diperbolehkan melayani konsumen mulai pukul 16.00 WIB sebagai persiapan berbuka puasa.
Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan di Kuantan Singingi.