PEKANBARU - Pelaku usaha perhotelan di Provinsi Riau yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendatangi kantor DPRD Riau untuk menyampaikan keberatan atas maraknya penggeledahan dan razia hotel yang dinilai belum memiliki kejelasan regulasi.
Langkah tersebut dipimpin langsung Ketua BPD PHRI Riau, Novrizal bersama sejumlah general manager (GM) hotel di Pekanbaru.
Mereka meminta adanya kepastian hukum agar operasional hotel tetap berjalan kondusif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan penegakan hukum.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Dirpam Obvit, Direktorat Pengamanan Objek Vital, dimana hotel merupakan objek vital tertentu yang menjadi tempat orang beristirahat,” ujar Novrizal, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, hotel bukan sekadar tempat usaha, melainkan objek vital tertentu yang memiliki perlindungan hukum khusus.
Karena itu, tindakan penggeledahan dan razia di kamar tamu harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Terkait penggeledahan, perlu adanya kejelasan apakah dikarenakan sesuatu hal yang mendesak. Seharusnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kecuali hal-hal yang bersifat mendesak seperti tindak pidana narkoba atau laporan tertentu yang bersifat darurat,” tegasnya.
PHRI menilai sektor perhotelan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketidakpastian hukum, menurut mereka, berpotensi mengganggu kepercayaan investor dan wisatawan.
“Kami juga menyampaikan hotel adalah penyumbang devisa yang sangat besar bagi pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Novrizal.
Ia menegaskan, kepastian hukum bukan semata demi kepentingan pengusaha, melainkan untuk menjaga stabilitas industri pariwisata Riau secara menyeluruh.
Tanpa jaminan regulasi yang jelas, pelaku usaha akan kesulitan melakukan ekspansi, meningkatkan standar layanan, hingga memperkuat daya saing destinasi.
Selain isu razia, PHRI Riau juga menyoroti stagnasi program peningkatan kompetensi pariwisata.
Dalam 4 tahun terakhir, menurut Novrizal, tidak ada lagi program sertifikasi dan pelatihan dari Kementerian Pariwisata seperti sebelumnya.
“Kami meminta supaya adanya kompetensi untuk pariwisata, tidak hanya hotel. Karena kalau kompetensi pegawai ataupun karyawan di sektor pariwisata meningkat, itu bisa meningkatkan kualitas pariwisata di Provinsi Riau,” ujarnya.
PHRI berharap Pemprov Riau mengambil peran aktif menghadirkan kembali program sertifikasi profesi, pelatihan berkelanjutan, serta memastikan kejelasan lembaga penyelenggara.
Tanpa intervensi kebijakan yang terarah, kualitas layanan dikhawatirkan menurun dan berdampak langsung pada tingkat hunian hotel serta kontribusi pajak sektor pariwisata.
Kasus ini mencerminkan dilema klasik antara penegakan hukum dan perlindungan iklim usaha. Di satu sisi, aparat berwenang menjalankan fungsi pengawasan.
Di sisi lain, pelaku industri membutuhkan kepastian prosedur agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi merugikan reputasi bisnis.
Jika tidak ditangani dengan pendekatan regulatif yang jelas, polemik razia hotel berpotensi menjadi sentimen negatif bagi citra pariwisata Riau di tingkat nasional.