PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi periode 2019-2022.
Terbaru, dua orang pria berinisial RM dan SE resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu malam (21/1/2026), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya.
Penetapan status tersangka dilakukan usai RM dan SE menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya status hukum mereka dinaikkan.
“Malam ini kami kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi pupuk subsidi," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, Rabu (21/1/2026) tengah malam.
"Keduanya (RM dan SE) langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru,” sambungnya.
Peran Tersangka dan Modus Penyelewengan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RM diketahui berperan sebagai pengecer pupuk subsidi melalui usaha dagang (UD) yang beroperasi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.
Meski berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan, Kejari menegaskan perkara yang menjerat RM tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai aparatur negara.
RM disangkakan dalam kapasitasnya sebagai pemilik usaha dagang pupuk subsidi yang beroperasi selama kurun waktu 2019 hingga 2022.
Sementara itu, tersangka SE merupakan pengelola gudang pupuk subsidi di Kecamatan Bunut.
Ia diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi berjamaah selama menjalankan distribusi pupuk eceran.
Pemilik usaha tempat SE bekerja, berinisial SS, sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Pelalawan pada Senin (13/1/2026) lalu.
Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara besar penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan petani tersebut. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Total tersangka yang sudah ditetapkan mencapai 18 orang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung perkembangan penyidikan,” tambah Eka.
RM dan SE diketahui memenuhi panggilan penyidik sejak Rabu siang, setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pekan lalu.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan maraton hingga akhirnya ditahan pada malam hari.
Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, guna memastikan distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran bagi petani.