PELALAWAN - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membongkar praktik korupsi pupuk subsidi periode 2019-2022 terus berlanjut.
Tim penyidik kembali memanggil sejumlah saksi kunci yang dinilai berpotensi memperluas daftar tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp34,3 miliar.
Pemeriksaan lanjutan ini menyasar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan distribusi pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras.
Penyidik berupaya mengurai pola penyelewengan yang diduga berlangsung sistematis selama empat tahun.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra menegaskan, pemanggilan ulang dilakukan terhadap saksi yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.
“Kami sudah mengirimkan kembali surat panggilan kepada mereka yang tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya,” ujar Eka Mulia Putra, Senin (19/1/2026).
Saksi Mangkir Disebut Calon Tersangka
Dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pekan lalu diketahui merupakan pengecer pupuk dan penyuluh pertanian DKPTPH Pelalawan.
Keduanya beralasan sakit, namun menurut sumber internal penyidik, posisi mereka sangat krusial dalam rantai penyelewengan pupuk subsidi.
“Dua orang ini sebenarnya sudah masuk daftar calon tersangka. Seharusnya ditetapkan bersamaan dengan 14 tersangka lain, namun karena tidak hadir, penetapan ditunda,” ungkap seorang sumber.
Salah satu saksi bahkan diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai camat aktif di wilayah Pelalawan bagian selatan.
Namanya telah lama disebut sebagai aktor penting dalam permainan pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan dan Bunut.
Penyidikan Masih Berkembang
Selain dua saksi tersebut, Kejari Pelalawan juga memanggil penyuluh pertanian tingkat kecamatan, tim verifikasi dan validasi, serta sejumlah pejabat Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan.
Bahkan, kepala dinas DKPTPH sejak 2019 hingga saat ini turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas penyidikan.
“Kami masih terus mendalami dan akan memanggil saksi-saksi lain yang terkait untuk membuka secara terang kasus ini,” tambah Eka.
16 Tersangka, Mayoritas Ditahan
Hingga kini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 16 tersangka, terdiri dari penyuluh pertanian PNS, pengecer, hingga distributor pupuk subsidi.
Dari jumlah tersebut, 15 tersangka telah ditahan, sementara satu orang tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan.
Rinciannya, Bandar Petalangan Penyuluh ASN dan pengecer, termasuk oknum PNS aktif. Bunut dua penyuluh PNS dan tiga pengecer. Kemudian, Pangkalan Kuras, satu penyuluh PNS dan empat pengecer, termasuk distributor perempuan yang lebih dulu ditangkap di Pekanbaru.
Kerugian Negara Capai Rp 34,3 Miliar
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara akibat penyelewengan pupuk subsidi mencapai Rp34.368.779.915,45.
Rinciannya, Bandar Petalangan Rp6,2 miliar, Bunut Rp9,2 miliar dan Pangkalan Kuras Rp18,9 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertanian terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.