PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memperpanjang masa penahanan 17 dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp34 miliar. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulia Putra MH menyampaikan, hingga saat ini baru 17 tersangka yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan karena kondisi sakit.
“Penahanan 17 orang tersangka diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai. Sedangkan satu tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Eka Mulia Putra.
Para tersangka yang telah ditahan terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor hingga oknum camat. Mereka yakni Y, ZE, BM, AN, dan SB selaku penyuluh; AS, EW, JH, SS, M, A, ERP, YA, S, Sb selaku pengecer; ERP juga berperan sebagai distributor; serta Rm yang merupakan oknum camat sekaligus pengecer dan pengelola. Sementara PS selaku pengecer tidak ditahan karena sedang sakit.
Kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi ini terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2024 di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp34 miliar.
Dari total 18 tersangka, tujuh di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 11 lainnya merupakan pekerja swasta dan wiraswasta. Para tersangka yang ditahan kini mendekam di Rumah Tahanan Pekanbaru.
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kejari Pelalawan juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi tersebut.
“Potensi penambahan tersangka terus kita dalami. Namun saat ini kami fokus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap 18 tersangka, apalagi 17 orang sudah dilakukan perpanjangan penahanan,” pungkas Kasi Pidsus.