PEKANBARU – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, yang dikenal sebagai oknum Ketua Umum Ormas Petir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/01/2026).
Agenda persidangan ketiga ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang berlangsung di ruang sidang Mudjono PN Pekanbaru dengan dipimpin majelis hakim. Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Mutiara Sandhy Putri, SH, membacakan langsung jawaban atas nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya, Selasa (20/01/2026).
Dalam tanggapannya, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Menurut JPU, keberatan tersebut justru telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama dalam perkara ini tidak bertentangan dengan asas in dubio pro reo.
Pertimbangan “lebih menguntungkan” bagi terdakwa, menurut Jaksa, berkaitan dengan ancaman pidana, bukan semata perbedaan unsur pasal sebagaimana yang didalilkan penasihat hukum. Maka itu, argumen yang disampaikan dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, baik secara formil maupun materiil. Dakwaan tersebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan pidana, serta waktu dan tempat kejadian, sehingga tidak menghambat hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa eksepsi tim penasihat hukum tidak beralasan hukum dan telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi karena menyentuh pokok perkara.
JPU pun memohon kepada majelis hakim agar eksepsi tersebut ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan menyatakan putusan sela atas eksepsi penasihat hukum akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026.