www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Targetkan PAD Naik, Plt Gubri Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Pelunasan Tunda Bayar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Tolak Eksepsi, Perkara Pemerasan Oknum Ketum Ormas Berlanjut di PN Pekanbaru
Jumat, 23 Januari 2026 - 11:13:37 WIB
Jaksa ajukan ke hakim agar kasus pemerasan terdakwa Jekson Sohombing terus dilanjutkan ke tahap pembuktian (foto/ist)
Jaksa ajukan ke hakim agar kasus pemerasan terdakwa Jekson Sohombing terus dilanjutkan ke tahap pembuktian (foto/ist)

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, yang dikenal sebagai oknum Ketua Umum Ormas Petir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/01/2026).

Agenda persidangan ketiga ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang berlangsung di ruang sidang Mudjono PN Pekanbaru dengan dipimpin majelis hakim. Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Mutiara Sandhy Putri, SH, membacakan langsung jawaban atas nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya, Selasa (20/01/2026).

Dalam tanggapannya, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Menurut JPU, keberatan tersebut justru telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama dalam perkara ini tidak bertentangan dengan asas in dubio pro reo.

Pertimbangan “lebih menguntungkan” bagi terdakwa, menurut Jaksa, berkaitan dengan ancaman pidana, bukan semata perbedaan unsur pasal sebagaimana yang didalilkan penasihat hukum. Maka itu, argumen yang disampaikan dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, baik secara formil maupun materiil. Dakwaan tersebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan pidana, serta waktu dan tempat kejadian, sehingga tidak menghambat hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa eksepsi tim penasihat hukum tidak beralasan hukum dan telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi karena menyentuh pokok perkara.

JPU pun memohon kepada majelis hakim agar eksepsi tersebut ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan menyatakan putusan sela atas eksepsi penasihat hukum akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt Gubri, SF Hariyanto targetkan PAD naik tahun ini (foto/int)Targetkan PAD Naik, Plt Gubri Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Pelunasan Tunda Bayar
Menyambut Ramadan 1447 H, Smartfren menghadirkan promo untuk menemani pelanggan dari sahur hingga berbuka puasa (foto/ist)Smartfren Siapkan Ragam Promo dan Program Digital #RamadanNyaman
GPTN Riau audiensi bersama Kesbangpol Riau, siap mencetak petani muda (foto/ist)Audiensi ke Kesbangpol, GPTN Riau Perkuat Sinergi Pemberdayaan Petani dan Nelayan
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tindak Tegas THM Nakal Selama Ramadan
Hujan buatan jadi andalan, Riau semai 5 ton garam ke awan potensial (foto/int)5 Ton Garam Disemai, Riau Andalkan Hujan Buatan Tekan Karhutla
  Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat (foto/int)THR Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan
DPD Demokrat Riau berbagi seribu makan berbuka puasa (foto/Mimi)Bulan Keberkahan, DPD Demokrat Riau Berbagi Seribu Makan Berbuka Puasa
Ibadah makin tenang bersama paket RoaMAX Umrah Telkomsel (foto/ist)Ibadah Makin Tenang Bersama Paket RoaMAX Umrah Telkomsel
BRK Syariah berbagi takjil di hari pertama Ramadan untuk pasien dan penunggu Kelas III RSUD Arifin Achmad (foto/ist)BRK Syariah Berbagi Takjil untuk Pasien dan Penunggu Kelas III RSUD Arifin Achmad
Ketua Umum MKA LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka (foto/mimi)MKA LAMR Pekanbaru Kawal Sinergi Modernisasi Kota dan Keluhuran Budaya Melayu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved